Senin, 09 Juni 2014

HAK-HAK ISTRI PASCA PUTUSAN SELA PRODEO
DALAM PERKARA CERAI TALAK

Oleh.   Drs. H. Sudono,  M.H.*)

           A.  PENDAHULUAN

                Seorang suami berdasarkan putusan sela telah diberi ijin untuk berperkara secara Cuma-Cuma ( prodeo ) . dalam pemeriksaan perkara prodeo tentu melibatkan istri untuk dimintai keterangan maupun tanggapannya tentang permohonan prodeo dari suaminya, atas dalil permohonan prodeo tersebut, istri telah mengakui dan membenarkan bahwa suaminya memang termasuk orang miskin. Hakim setelah memeriksa alat bukti surat, terutama surat keterangan miskin  yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dan telah diketaui oleh camat setempat, atau kartu gakin (keluarga miskin) atau surat lainnya yang mengindikasikan  bahwa suaminya  miskin , dapat dijadikan  petunjuk bahwa suami benar-benar miskin, karenanya hakim menjatuhkan putusan sela yang memberikan ijin kepada suami untuk berperkara secara Cuma-Cuma ( prodeo).
                Seorang istri yang menuntut hak terhadap suaminya telah mendapat perlindungan hukum yaitu adanya hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya. Islam membenarkannya,  sepanjang istri tamkin  atau istri tidak dalam katagori nusyuz , istri berhak menuntut hak-haknya terhadap suaminya, seperti hak untuk  mendapatkan nafkah, maskan, kiswah, dan mut’ah ( pasal 149 Kompilasi Hukum Islam ) yang dalam kondisi ideal semuanya akan terpenuhi , akan tetapi dalam beberapa kasus bahwa putusan hakim tidak pernah  dapat memuaskan  kedua belah pihak yang berperkara, kecuali putusan perdamaian. Pihak yang menang  mengatakan bahwa putusan hakim telah tepat dan benar, adil. Tetapi lain halnya dengan pihak yang kalah  akan mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil, sehingga yang kalah akan berusaha menempuh upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
                  Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok  yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum  dalam melaksanakannya. hak itu menjadi sah karena dilindungi oleh sistem hukum . Pemegang hak melaksanakan kehendak menurut cara tertentu dan kehendaknya itu diarahkan untuk memuaskan. Menurut  Sudikno Mertokusumo[1],  dalam setiap hak terdapat empat unsur , yaitu subyek hukum, obyek hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban dan perlindungan hukum.
                 Jadi hak pada hakikatnya  merupakan hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum atau subyek hukum dengan subyek hukum lain yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana undang-undang memberikan hak kepada istri menuntut haknya pasca perceraian atau dalam proses perceraian dengan suaminya. Atau istri dapat mengajukan hak melalui gugatan rekonpensinya, agar terpenuhi asas sederhana cepat dan biaya ringan, atau juga dengan mengajukan gugatan komulasi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (5) maupun pasal 86 ayat (1) undang-undang nomor nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
                  Seorang istri sudah mengetahui bahwa suaminya adalah miskin tetapi istri tetap menuntut hak-haknya pasca putusan sela prodeo , hal diatas banyak dijumpai pada beberapa kasus seperti dalam perkara cerai talak Nomor  1908/Pdt.G/2011/PA. Lmj. Tanggal 08 Agustus 2011 dan  telah mendapat putusan sela Nomor 1908/Pdt.G/2011/PA. Lmj. Tanggal 21 September 2011, sehingga seakan putusan sela yang telah dijatuhkan oleh hakim menjadi tidak bernyawa lagi. Ini adalah persoalan yang perlu mendapatkan jawaban, dimana pokok perkaranya adalah cerai talak. 
  1. PERMASALAHAN
1.      Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan  tuntutan istri agar hak-haknya terpenuhi sekalipun suami telah dinyatakan dalam keadaan miskin berdasarkan putusan sela prodeo.
2.      Dan apakah putusan sela prodeo dalam perkara cerai talak dapat menggugurkan  hak istri untuk menuntut hak-haknya “.

  1. PEMBAHASAN  
1.      Istri dalam keadaan tamkin
                      Pada saat putusan sela prodeo telah dijatuhkan hakim, sidang dilanjutkan dengan memeriksa terhadap pokok perkara, setelah melalui tahap jawaban,  istri menuntut hak-haknya seperti, nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, maskan dan kiswah terhadap suaminya dan biasanya istri yang demikian sangat simple tuntutannya minta mut’ah dan iddah saja, lainnya tidak tahu.
                    Seorang istri yang telah mendampingi, menyayangi , mencintai, melayani suaminya, susah dan senang telah dirasakan dan dilalui bersama apalagi sudah bertahun-tahun rumah tangganya bahkan telah mempunyai anak maupun cucu  ,  disaat tersebut istri tidak punya pekerjaan tetap yang hanya menggantungkan dari penghasilan suaminya maka hakim dituntut  untuk sensitive didalam mengambil putusan  agar mampu mempertimbangkan  hak-hak istri yang bersinggungan dengan prodeo suaminya.
                    Tamkin adalah ketulusan istri dalam melayani suami lahir batin menyerahkan dirinya secara totalitas dan Islam mengatur tentang kewajiban suami ini dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80  menyebutkan :
(1)   Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
(2)   Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3)   Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4)   Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a.       Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri
b.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.       Biaya pendidikan bagi anak.
(5)   Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b diatas, mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
(6)   Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7)   Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
         Ada penekanan di dalam pasal 80 ayat (2) diatas, yaitu sesuai  dengan kemapuannya. Menurut penulis  “ sesuai dengan kempuannya” diartikan sebagai  orang yang tidak mampu dalam memberikan kebutuhan sehari-harinya utamanya   uang belanja,  akan tetapi dari segi fisyk suami masih mampu untuk bekerja yang menghasilkan uang maka istri menganggap suaminya sebagai orang yang masih mampu mencukupinya , atau mungkin karena istri sudah tahu tabiat suaminya yang pelit sehingga masih ada yang dapat dijadikan untuk menafkahi istrinya tetapi suami tidak terbuka bahwa penghasilannya sekian dan sekian perharinya , karenanya  istri tetap bersikeras dan berkeyakinan bahwa suaminya masih mampu untuk memenuhi hak-hak istri sekalipun tidak secara penuh dapat dikabulkan hakim.
                     Alasan istri telah tamkin sempurna merupakan syarat utama untuk mendapatkan hak – haknya sebagai istri, berarti istri telah melaksanakan kewajiban sebagai istri lalu sebagai akibat telah melaksanakan kewajiban tersebut istri wajib memperoleh hak-hak dari suaminya. Sehingga harus dirumuskan hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang (  pasal 31  Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974  jo. Pasal 77 ayat (1) dan (5) Kompilasi Hukum Islam ), maka bila  suami atau istri  melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.                        
                  Memang ada hal yang menggugurkan hak-hak istri tetapi sepanjang istri menyetujuinya, hak-hak tersebut menjadi bebas . tetapi jika istri tidak setuju dibebaskan hak-haknya maka kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istrinya tidak menjadi gugur karena miskin.
2.      Adanya pernyataan dari istri untuk membebaskan suaminya
                    Dalam kasus yang sedang penulis bahas saat ini ternyata istri tidak menyatakan membebaskan suaminya dari hak-hak yang dituntut istrinya, tetapi malah sebaliknya sekalipun sudah ada putusan sela prodeo istri masih menuntutnya, istri beranggapan suaminya masih ada kemampuan fisyk dan juga masih meyakini bahwa suaminya mempunyai simpanan yang sudah diketahui istrinya tetapi suaminya pelit,   oleh karenanya sepanjang tidak ada pernyataan pembebasan dari istri tentang hak-haknya maka tidak menggugurkan istri untuk menuntut hak-haknya sekalipun sudah ada putusan sela prodeo.
3.      Sepanjang Istri tidak nusyuz :
                           Setelah melalui tahap pembuktian, istri dinyatakan tidak termasuk orang yang nusyuz , sehingga apa yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (7) dapat difahami bahwa sepanjang istri tidak nusyuz tidak menggugurkan haknya untuk menuntut  hak-haknya terhadap suaminya  sekalipun sudah ada putusan sela prodeo. Banyak orang yang beranggapan bahwa dengan  keluarnya istri dari tempat kediaman bersama dinilai sebagai istri yang nusyuz, padahal tidak demikian. Istri keluar rumah pulang kerumah orang tuanya setelah bertengkar dengan suaminya karena untuk menenangkan diri menjaga emosi suaminya mendapat ancaman dari suaminya, sehingga jalan terbaik adalah meninggalkan suami dari pada terjadi petaka yang lebih besar lagi .

4.      Nafkah lampau istri  adalah kewajiban yang terhutang
                 Yang menjadikan istri dn anak-anaknya terlantar  salah satunya adalah akibat tidak adanya tanggungjawab suami  sebagai kepala keluarga  , termasuk kewajiban suami yang harus dipenuhinya adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak  atau anak-anaknya, hal ini sejalan dengan pendapat ulama’ fiqh dalam kitab Al Muhadzdzab juz II halaman  164  disebutkan :
واذا وجد التمكين الموجب النفقة ولم ينفق حتي مضت مدة  صا رت النفقة دينا في ضمته  ولا يسقط يمضي الزمن -
Artinya  : Apabila istri taat maka wajiblah suami memberi nafkah  dan jika suami tidak memberinya hingga lewat waktu, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami karena tanggungannya dan tidak gugur hutang tersebut dengan lewatnya waktu.
             Dalam kitab I’anatut Thalibin halaman 85 disebutkan :
فاالنفقة او الكسوة لجميع ما مضى من تلك المدة  دين  لها عليه لاْنها اسحق ذلك فى ذمته
              Artinya :    Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupun sudah lampau masanya.
لو منع الزوج زوجته حقا لها عليه كقسم ونفقة الذمة او القاضى توفيته اذا طلبته         
             Artinya  : Apabila suami mencegah pada istrinya untuk memperoleh haknya istri yang wajib dipenuhi oleh suami seperti giliran dan nafkah, maka wajib bagi hakim untuk menyuruh memenuhinya bilamana istri menuntutnya.
                           Sesuai pula dengan  pasal 41 huruf   (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
              Artinya :   Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
             Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
                  Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’I harus   diberi nafkah.
                                Bahkan Moh. Abu Zahrah   dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah,  Darl Fikr Al Arabi hal. 334 .menyatakan  lebih tegas lagi tentang beban mut’ah yang harus ditanggung suami yang menceraikan istrinya yaitu :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
 بعد  انتهاء العدة
                  Artinya :  apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
                              Setelah melihat,  membaca  lalu  menganalisa dari beberapa pendapat para ulama’  tersebut diatas , dapat difahami bahwa sepanjang istri telah ,melaksanakan kewajiban secara tamkin sempurna, tidak nusyuz, tidak ada pernyataan istri yang membebaskan  tentang hak-hak yang harus diterima dari suaminya,  maka tidak akan menggugurkan hak istri untuk menuntut hak-haknya sekalipun sudah ada putusan sela prodeo bagi perkara cerai talak.
5.      Pertimbangan pada azas keadilan dan kepatutan
                               Didalam putusan sela Prodeo Pengadilan Agama Lumajang Nomor 1908/Pdt.G/2011/PA. Lmj. Tanggal 21 September 2011 , Majlis hakim telah mempertimbangkan yang pada pokonya adalah :
                    Menimbang bahwa, Penggugat menuntut kepada Tergugat berupa nafkah madliyah ( nafkah terhutang ) selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) perbulan, kemudian Tergugat telah menyampaikan jawaban pada pokoknya keberatan atas tuntutan tersebut, dengan alasan  penghasilan Tergugat  perhari  hanya sebesar Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,-.
           Menimbang hahwa, dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , dinyatakan bahwa ”suami wajib melindungi istrinya dan memberikan sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
           Menimbang bahwa, sementara itu dalam pasal 80 ayat (4 ) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam , dinyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri”.
           Menimbang bahwa dari pasal-pasal tersebut  maka majlis dapat memperoleh abtraksi hukum bahwa seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya adalah merupakan suatu kewajiban yang melekat yang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan dan penghasilannya, sungguhpun sesuai dengan putusan sela Nomor 1908/Pdt.G/2011/PA. Lmj. tanggal 21 September 2011 Tergugat sebagai seorang suami diberi ijin berperkara secara cuma-cuma  ( prodeo ), tidak serta merta menggugurkan kewajiban Tergugat  sebagai suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, dengan demikian majlis berpendapat bahwa demi rasa keadilan dan kepatutan serta tingkat kemapuan Tegugat yang memiliki penghasilan sebagaimana tersebut diatas, maka gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah selama 4 bulan  sebesar Rp. 300.000,- perbulan tersebut sudah sepatutnya dikabulkan.
              Menimbang bahwa, selanjutnya majlis menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat sebesar Rp 1.200.000,-
                        Melihat pertimbangan demi pertimbangan dari majlis hakim yang menitik beratkan pada pertimbangan keadilan dan kepatutan , serta uraian penulis  dalam  huruf  C  tentang  pembahasan  diatas , maka tidak ada cara lain untuk tetap mengabulkan tuntutan istri tentang hak-haknya yang harus diterima dari suaminya  dan tidak serta merta menjadi gugur  sekalipun sudah ada putusan sela prodeo .


  1. KESIMPULAN
              Setelah membaca uraian dalam tulisan  tentang “hak-hak istri pasca putusan sela prodeo dalam perkara cerai talak “ maka penulis  dapat menyimpulkan sebagai berikut :
a.       Bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan tuntutan hak-hak istri sekalipun sudah ada putusan sela prodeo dalam perkara cerai talak , karena suami sekalipun tidak mencukupi tetapi masih mempunyai penghasilan tetap perhari antara Rp. 10.000,- s/d Rp. 15.000,- sehingga demi tercapainya azas keadilan dan kepatutan  dan sekaligus untuk melindungi hak-hak istri agar tuntutannya tidak illosuir maka sudah selayaknya  hakim mengabulkan tuntutan istri tentang hak-haknya sekalipun tuntutan istri tidak dikabulkan sepenuhnya.
b.      Bahwa sepanjang istri telah melaksanakan kewajibannya secara tamkin sempurna, tidak nusyuz, tidak ada pernyataan istri untuk membebaskan suaminya , hak-hak yang seharusnya diterima istri masih menjadi hutang suaminya, dan untuk memenuhi azas keadilan dan kepatutan, maka hak istri untuk menuntut hak-haknya tidak menjadi gugur sekalipun sudah ada putusan sela prodeo dalam perkara cerai talak.
           PENUTUP
                          Tulisan diatas sebagai bacaan ringan yang minimal dapat dijadikan pertimbangan dalam menghadapi kasus-kasus yang sama, mungkin diantara para pembaca ada yang tidak sependapat dengan tulisan dan pertimbangan dalam uraian diatas, karena itu kritik dan saran yang konstruktif , mendidik dan membangun sangat penulis harapkan,  dan tulisan ini semoha ada manfaatnya. Amiin. Terimakasih .


                                                                     Wallohul muwafiq ilaa aqwamith thoriq
                                                                                Blitar, Oktober   2012
                                                                                        Penulis

                                                                             Drs.  H.  Sudono,  M.H.




             *) adalah hakim pada Pengadilan Agama Lumajang kelas I  A.
             [1] Dalam buku “Mengenal Hukum” ( suatu Pengantar ) edisi ketiga, Liberty , Yogyakarta, 1990, halaman 41.


EKSEKUSI  PUTUSAN CERAI TALAK DAN IMPLIKASI
 HUKUMNYA TERHADAP HARTA BERSAMA

Oleh :  Drs. H. Sudono,  M.H.*)

PENDAHULUAN

Kekuasaan absolut Pengadilan Agama berdasarkan pasal 49 Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang_undang nomor 7 tahun 1989  tentang Peradilan Agama dan teakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang, a. Perkawinan, b. Waris, c. Wasiat, d. Hibah, e. Wakaf, f. Zakat, g. Infaq, h. shodaqoh, dan i. Ekonomi syari’ah.
Dalam penjelasan pasal 49 UU.No.3/2006 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bidang perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasaarkan UU. Perkawinan yang berlaku, yang dilakukan menurut syari’at antara lain, tentang” Penyelesaian Harta Bersama” . Undang-undang telah memberikan jaminan hukum  tentang keutuhan dan keselamatan harta bersama ,dan bila terjadi masalah yang menyangkut harta bersama masing-masing pihak baik suami atau istri, baik masih dalam ikatan perkawinan maupun setelah terjadi perceraian, masing-masing dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama baik melalui gugatan tersendiri maupun melalui gugatan rekonpensi. Karena ruang lingkup harta bersama sangat luas terutama sejak diundangkannya  UU.No.3/2006 tentang perubahan atas UU.No.7/1989 tentang Peradilan Agama ,wewenang dan kekuasaan Peradilan Agama bertambah luas dimana tadinya hanya 22 item, sekarang menjadi 41 item.
Dilingkungan Peradilan Agama terdapat dua istilah cerai, yaitu cerai talak dan cerai gugat, yang keduanya dapat direkonpensi dengan harta bersama.Akan tetapi  pada saat Pengadilan Agama memutus perkara cerai gugat yang direkonpensi harta bersama, tidak ada kesulitan eksekusi dan tidak ada halangan hukum bagi tergugat (suami) untuk memohon dan  memperoleh hak-haknya. Sebaliknya dalam perkara cerai talak yang direkonpensi dengan  harta bersama , Penggugat rekonpensi (istri) dibenturkan kepada persoalan kesulitan eksekusi dengan alasan suami tidak mau mengucapkan ikrar talak padahal putusan ijin ikrar talak sudah berkekuatan hukum tetap. Disamping itu istri terbentur dengan ketentuan normatif yang ditunjukkan oleh pasal 70 ayat (6) UU.No. 3/2006 tentang perubahan atas UU.No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan “ Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang menghadap sendiri atau mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Putusan carai talak yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi kebenaran hukum bagi para pihak yang berperkara dan mempunyai nilai pembuktian yang bersifat  “sempurna” (Valledig, “mengikat” ( bindede), dan “memaksa” (dwingend).Bahkan sekalipun ada dimohonkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tidak terhalang untuk di eksekusi.
Dalam beberapa kasus pada putusan cerai talak yang direkonpensi dengan harta bersama, Penggugat rekonpensi (istri) merasa kesulitan untuk memperoleh hak-haknya atas pembagian harta bersama karena Pemohon (suami)  belum mengikrarkan talak. Oleh karena itu pihak Termohon (istri) menyatakan keberatannya dengan alasan, Kenapa putusan tersebut tidak di eksekusi, padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai gambaran bahwa, suami istri yang masih terikat dalam suatu perkawinan saja , harta bersama dapat dipisahkan berdasarkan dugaan pada perbuatan yang membahayakan harta bersama diluar proses perceraian (lihat pasal 186 KUH Perdata) dan SEMA No. 3 tahun l963 tanggal 06 september l963 dengan mengajukan marital beslag dan sejalan pula dengan pasal 95 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan “Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf  (c)  PP.  No.9/1975 dan pasal 136 ayat ( 2 ) , suami atau istri dapat meminta pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai ,apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan  harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya”.  Apalagi kalau sudah nyata-nyata antara suami istri sudah tidak mungkin hidup rukun kembali , maka salah satu cara untuk menyelamatkan harta bersama yang menjadi hak Penggugat rekonpensi (istri) maka mutlak harus dipertimbangkan  oleh hakim dengan mengabulkan eksekusi harta bersama, apalagi pada saat Penggugat rekonpesi mengajukan gugatan rekonpensi harta bersama disertai dengan mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag ) , disamping itu tujuan diundangkannya UU.No. 3/2006  maupun UU.No. 1/l974 antara lain adalah untuk melindungi hak-hak istri.
Oleh karena selama ini mungkin belum ada Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan eksekusi harta bersama atas putusan cerai talak yang direkonpensi harta bersama, dimana putusan tersebut  telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi Pengadilan Agama tidak berani mengabulkan permohonan eksekusi harta bersamanya dengan alasan Pemohon dan Termohon secara yuridis masih terikat dalam perkawinan (belum bercerai). Dan sangat mendesak untuk dicarikan solusinya. Adapun yang menjadi masalah dalam tulisan ini adalah ‘BAGAIMANAKAH PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA DALAM MENGEKSEKUSI HARTA BERSAMA ATAS PUTUSAN CERAI TALAK YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP PADAHAL PEMOHON TIDAK MAU MENGUCAPKAN IKRAR TALAK TERHADAP TERMOHON’.
    Karena itu menghadapi persoalan cerai talak yang direkonpensi dengan harta bersama dalam eksekusinya, bukan saja menyelesaikannya dengan ketentuan hukum acara yang terdapat dalam UU.No. 3/2006 tetapi Hakim  harus berani melakukan CONTRA LEGEM dengan mengesampingkan ketentuan pasal 70 ayat (6)  UU.No. 3/2006 dan khusus mengenai eksekusinya berkiblat kepada penerapam pasal 54 UU.No.3/2006 bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum , kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, dan untuk tercapainya azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
A.    MENERAPKAN HUKUM EKSEKUSI BUKAN HUKUM KASUS
   Dalam keadaan yang normal begitu putusan ijin ikrar talak sudah berkekuatan hukum tetap maka Pemohon dipanggil untuk sidang penyaksian  ikrar talak, akan tetapi pada hari persidangan yang telah ditetapkan ,Pemohon tidak mengkirarkan talaknya, karena semata-mata untuk mangkir terhadap putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan rekonpensi harta bersama, karena selama ini harta bersama dinikmati dan dikuasai oleh Pemohon.
    Ada paradigma yang mengatakan “TIDAK ADA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KALAU TIDAK ADA PERCERAIAN’, kalau paradigma tersebut dipertahankan , maka jawabannya mudah yaitu eksekusi ditangguhkan sampai Pemohon (suami) mengucapkan ikrar talak, atau permohonan eksekusi ditolak dengan alasan Pemohon belum mengikrarkan talak .Cara seperti ini berarti tidak menyelesaikan masalah , padahal  diluar proses perceraian memungkinkan harta bersama dapat dibagi berdasarkan adanya dugaan yang membahayakan keutuhan harta bersama tersebut.Oleh karena itu solusi yang tepat yaitu dengan menerapkan hukum eksekusi, apabila putusan ijin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, sedang pihak yang dibebani prestasi tidak menjalankan putusan secara sukarela, maka putusan harus dijalankan secara paksa, kalau perlu dengan bantuan extra yudicial ( Tim PPHIM,WIL.PTA. Makassar,2005 : 120).
   Suatu Putusan Pengadilan yang menetapkan status hukum bagi seseorang terhadap barang yang dipersengketakan ( harta bersama) , memiliki arti yang besar baginya. Akan tetapi apabila kemudian ternyata bahwa putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka nilai putusan itu akan berbalik menjadi tidak ada artinya. Demikian halnya kemenangan yang diperoleh Penggugat rekonpensi (istri)  akan menjadi sirna baginya, apabila ternyata pada saat akan dilaksanakan sudah tidak dapat ditemukan lagi, baik karena sudah berpindah tangan atau karena sebab lainnya .
   Umar Bin Khatab RA. Dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari menyatakan bahwa suatu kebenaran (putusan hakim) yang tidak dilaksanakan tidak ada gunanya, ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim (eksekusi ) .Penggugat (istri) mengajukan gugatannya ke Pengadilan bukan hanya mengharapkan putusan yang menguntungkan baginya akan tetapi bahwa putusan itu akhirnya dapat dilaksanakan ( Taufiq, 1993 : V ).
   Juga salah satu tugas pokok yang diserahkan kepada  Badan-Badan Peradilan, termasuk didalamnya Badan Peradilan Agama dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana ketentuan pasal 2 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah mengadili dan menyelesaikan perkara. Pengertian dari mengadili adalah tidak dapat lain dari pada menjatuhkan putusan, sedang pengertian menyelesaikan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari pada putusan itu sendiri  yang lazimnya disebut eksekusi . Bukankah maksud dan tujuan hukum itu memelihara ketertiban dan menegakkan keadilan . Tidak ada gunanya suatu peraturan perundang-undangan atau keputusan Hakim jika keputusan itu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya ( Hilman Hadikusuma, l983 : 130 ). Oleh karena hukum eksekusi yang diterapkan , maka dalam hal ini harus mengacu kepada ketentuan pasal 195 sampai 224 HIR atau pasal 206 sampai 258 RBg. Dan juga berlaku pasal 225 HIR atau 295 RBg.
  Kalau dikaitkan  dengan aturan eksekusi dalam UU.No.3/2006 pasal 70 ayat (3),  (4) , (5), dan (6), maka untuk mencermati pasal tersebut diatas, penulis berpendapat bahwa aturan hukum eksekusi yang terdapat dalam UU.No.3/2006 tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap kasus dalam perkara cerai talak yang direkonpensi dengan harta bersama. Dimana pasal 70 UU.No.3/2006 diperuntukkan terhadap aturan cerai talak yang tidak ada rekonpensi harta bersama. Sedangkan untuk eksekusi harta bersama tunduk pada aturan eksekusi yang terdapat dalam HIR atau RBg. Sebab kalau terjadi masalah gugatan rekonpensi dari istri tentu akan kesulitan eksekusi, bila suami tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan Pengadilan. Jika dicermati dalam UU.No.3/2006 secara formal tidak ditemukan tentang gugatan rekonpensi, yang ada adalah penggabungan tuntutan perkara cerai talak dengan masalah penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama.Jadi yang memohon adalah suami bersama-sama dengan permohna talaknya (pasal 61 ayat (5) UU.No3/2006. Demikian pula pasal 86 ayat (1) UU.No.3/2006 hanya mengatur penggabungan gugatan cerai dengan gugatan soal penguasaan anak, nafkah istri dan harta bersama ( Kholidur Azhar, dalam Mimbar Hukum No. 32 : l997 :77).
   Kalau demikian berarti ada kekosongan hukum dalam UU.3/2006., dan kekosongan hukum tersebut telah diisi oleh Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 113 K/AG/l992 dimana telah dibenarkan adanya gugatan rekonpensi dalam perkara permohonan cerai talak , M. Yahya Harahap ( 1993 : 226 ) mengatakan bahwa penggabungan perkara cerai talak rekonpensi harta bersama pada prinsipnya didasarkan melalui pendekatan tujuan pembaharuan hukum dan perlindungan kepada pihak termohon (istri).

       B. PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MENGABULKAN EKSEKUSI
Tindakan hukum untuk menyelamatkan harta bersama :
       Suami istri dalam kehidupan rumah tangga adalah seimbang dan setara. Kesetaraan itu secara tegas dirumuskan dalam pasal 31 ayat (1) UU.No. 1/1974 tentang perkawinan, bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Bahkan pada ayat (2) ditegaskan lagi,  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
       Yang dimaksud perbuatan hukum disini adalah bagaimana istri mempertahankan hak-hakya, termasuk hak untuk memperoleh bagian dari harta bersama  melalui gugatan rekonpensi pada saat suami mengajukan permohona cerai talak. Dan pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat rekonpensi (istri) mengajukan eksekusi atas harta bersama kepada Ketua Pengadilan Agama, disaat Pemohon (suami) tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela atas putusan Pengadilan, maka diperlukan tindakan hukum guna melindungi hak-hak istri agar hak-hak yang telah diperolehnya tidak hampa karena puncak serta inti dari proses perkara adalah pelaksanaan putusan hakim. Oleh karena itu untuk menyelamatkan harta bersama  menurut penulis  diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
Termohon mengajukan sita harta bersama (sita marital ) :
       Istilah sita harta bersama ( sita marital) telah dipakai oleh Sudikno Mertokusumo, yang berasal dari marital beslag, disebut juga matrimonial beslag adalah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak pindah kepada pihak ketiga selama proses perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Dengan adanya penyitaan harta bersama baik Penggugat rekonpensi atau Tergugat rekonpensi dilarang memindahkannya ke pihak lain dalam segala bentuk transaksi. Tindakan penyitaan harta bersama diatas fungsinya adalah untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggungjawab dari Tergugat rekonpensi. Tindakan untuk mengamankan dan melindungi keberadaan harta bersama dimaksud didasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :
a.       Pasal  l90 KUH Perdata yang menyatakan : Sementara perkara berjalan, dengan ijin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.
b.      Pasal 24 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nonor 9 tahun l975 : Pasal ini menegaskan , selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan Penggugat  atau Tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul Pengadilan dapat mengijinkan dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri. Dari redaksi ketentuan ini lebih tegas dari pasal 190 KUH Perdata, karena didalamnya terdapat perkataan lebih menjamin terpeliharanya harta bersama, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama bermaksud mengamankan keberadaan dan keutuhan harta bersama. Tentang sejauh mana tindaan pengamanan yang diamanatkan sita harta bersama, dapat berpedoman pada ketantuan pasal 823 Rv yaitu berdasarkan azas kepentingan beracara (process doelmatigheid ) yang menurut pasal ini tindakan pengamanan meliputi : penyegelan, pencatatan, penilaian harta bersama dan penyitaan harta bersama. Dengan demikian apabila ada pensitaan marital, proses yang harus ditempuh meliputi tahapan-tahapan diatas ( M. Yahya Harahap, 2006 : 369 ).
c.       Pasal 78 huruf ( c ) UU.No.3/2006 ,yaitu Undang-undang tentang Peradilan Agama, dimana dilingkugan Peradilan Agama telah memiliki hukum positif tentang lembaga harta bersama (sita marital) , bahkan sita tersebut tidak hanya diatur dalam pasal 78 tetapi juga diatur dalam pasal 136 ayat (2) huruf (b)  Kompilasi Hukum Islam, yang sama bunyi redaksinya dengan pasal 24 ayat (2) huruf (c) PP.No.9/1975 dan pasal 78 huruf (c) UU.No. 3/2006. Dengan demikian landasan penerapan sita harta bersama dalam lingkungan Peradilan Agama telah diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya dalam hal Pemohon yang telah diberi ijin oleh Pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon, kemudian Pemohon tidak datang/ tidak mau mengcapkan ikrar talak terhadap termohon, maka pemahaman pasal 70 ayat (5) dan (6)  UU. No.3/2006 tersebut tidak boleh diperluas pemahamannya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan gugatan rekonpensi, akan tetapi terbatas pada cerai talak murni karena tindakan hukum eksekusi terhadap putusn yang member ijin ikrar talak kepada Pemohon merupakan tindakan hukum ex officio. Sebagaimana telah dijelaskan diatas maka pesidangan penyaksian ikrar talak merupakan tindakan ex officio, sedang menjalankan putusan dalam penghukuman terhadap suami untuk membagi harta bersama adalah merupakan tindakan eksekusi riil sebagaimana telah diatur dalam pasal 196 HIR atau 207 RBg, yang harus didahului dengan adanya permintaan dari pihak yang dimenangkan. Pemohon yang tidak mengucapkan ikrar talak tersebut tidak mempengaruhi adanya permohonan eksekusi dari pihak Termohon ( istri ) , melainkan dari pihak Pemohon sendiri yang sengaja ingin menikmati harta bersama secara leluasa yang selama ini memang penguasaan harta bersama berada pada Pemohon . Jadi tidak dilaksanakannya pengucapan ikrar talak oleh Pemohon tidak menyebabkan putusan menjadi batal, tetapi hak Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak menjadi gugur kekuatan penetapan tersebut ( pasal 70 ayat ( 6 ) UU.No.3/2006.
d.      Pasal 823 Rv, yang berbunyi : Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan oleh pasal 190 KUH Perdata adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang, penyitaan jaminan atas barang-barang bergerak bersama atau jaminan atas barang-barang tetap bersama. Pasal ini merupakan salah satu diantara beberapa pasal lainnya yang mengatur sita marital, yang diatur mulai pasal 823 – 830 Rv. Karena sita marital dalam Rv sangat luas, sebaliknya dalam UU.No. 1/1974 dan PP.No.9/1975 hanya terdiri satu pasal, sedangkan dalam HIR/RBg sama sekali tidak disinggung. Jadi untuk memenuhi azas kepentingan beracara (process doelmatigheid ) maka pasal-pasal diatas dapat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan sita marital yang komprehensif.
Penerapan Sita Harta Bersama :
       Penerapan lembaga sita marital tidak hanya terbatas pada perkara gugatan perceraian akan tetapi dapat diperluas penerapanya pada sengketa yang timbul diantara suami istri yaitu :
a.         Pada perkara perceraian
             Apabila terjadi pada perkara perceraian antara suami istri hukum memberi perlindungan kepada suami atau istri atas keselamatan dan keutuhan harta bersama, caranya dengan meletakkan sita jaminan diatas seluruh harta bersama untuk mencegah perpindahan harta itu kepada pihak ketiga. Pasal 190 maupun pasal 125 KUH Perdata, hak untuk mengajukan sita marital hanya diberikan kepada istri.Hal ini sesuai dengan latar belakang yang digariskan pasal 105 KUH Perdata yang memberikan kedudukan marital macht ( kepala persekutuan ) kepada suami dan sekaligus memberi hak dan wewenang kepada suami  mengurus dan menguasai harta kekayaan bersama dan harta istri dalam perkawinan. Berarti dalam prakteknya  penguasaan harta bersama berada ditangan suami. Oleh karenanya layak dan sejalan memberi hak kepada istri meminta sita marital agar suami tidak leluasa menghabiskan harta bersama selama proses perkara masih berjalan. Sehingga berdasarkan versi yang digariskan KUH Perdata tersebut tidak ada alasan memberi hak kepada suami meminta sita marital, karena harta bersama seluruhnya berada di tangan suami sendiri.
               Berdasarkan pasal 24 PP.No.9/1975 secara tegas memberikan hak kepada suami atau istri mengajukan sita harta bersama dan tidak menjadi soal siapa yang bertindak sebagai Penggugat, sama-sama berhak meminta sita marital. Dengan demikian dasar permintaan sita, bukan factor kedudukan sebagai Penggugat tetapi pada factor siapa yang menguasai harta bersama.Karena seluruh harta bersama berada dalam penguasaan suami  maka cara yang ditempuh Penggugat yaitu mengajukan gugatan rekonpensi yang berisi tuntutan pembagian harta bersama dan tuntutan itu dibarengi dengan permintaan sita harta bersama atas seluruh harta tersebut.
b.      Pada perkara pembagian harta bersama
              Kalau Tergugat tidak mengajukan gugatan rekonpensi   pada saat proses perkara perceraian  berlangsung maka Tergugat dapat mengajukannya tersendiri setelah perceraiannya diputus oleh Pengadilan. Karenanya apabila mantan suami atau istri ingin membagi harta bersama, hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata tentang gugatan harta bersama, dan untuk menjamin keutuhan dan keselamatan harta bersama selama proses perkara masih berlangsung, hanya dengan meletakkan sita marital diatasnya.
c.       Pada perbuatan membahayakan harta bersama
                Sita marital yang diatur dalam UU.No. 1/1974 dan PP. No. 9/1975 seakan-akan terjadi pada saat perkara perceraian atau pembagian harta bersama, padahal jika berorientasi pada ketentuan hukum yang ada maka Sita harta bersama dapat diterapkan penegakannya diluar proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama, oleh karena itu dimungkinkan menerapkannya diluar proses perkara apabila terjadi tindakan yang membahayakan keberadaan harta bersama.
               Untuk memperluas pemahaman tersebut dapat berpedoman kepada pasal 186 KUH Perdata yang telah dimodifikasi sebagai hukum adat tertulis dan sesuai semangat SEMA No.3/1963, tanggal 6 September l963, Himpuna SEMA dan PERMA tahun 1951 – 1997 halaman 86 yang menurut pasal 186 KUH Perdata yaitu :  Selama perkawinan berlangsung suami atau istri dapat mengajukan permintaan sita marital kepada hakim berdasarkan alasan bahwa harta bersama dalam keadaan bahaya karena : (1) Adanya tindakan/perbuatan suami atau istri yang nyata-nyata memboroskan harta bersama yang dapat menimbulkan akibat bahaya keruntuhan keluarga dan rumah tangga.(2) Tidak adanya ketertiban dalam mengelola dan mengurus harta bersama yang dilakukan suami atau istri yang dapat membahayakan eksistensi dan keutuhan harta bersama. Malahan dalam hukum adat pun dibenarkan penyitaan yang dilakukan sebungan dengan telah terjadinya perceraian adalah sita conservatoir (Retno Wulan Sutantio dkk. 1997 : 106-107 ).
Jadi menurut ketentuan pasal 186 KUH Perdata tersebut memberikan hak kepada istri untuk :
1.      Melakukan marital beslag diluar gugatan perceraian.
2.      Mengajukan permintaan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang masih utuh untuk : apabila kelakuhan suami secara nyata telah memboroskan harta kekayaan yang bisa mendatangkan mala petaka kehancuran rumah tangga. Juga termasuk apabila cara pengurusan suami atas harta kekayaan tidak tertib,sehingga tidak terjamin keselamatan dan keutuhan harta kekayaan tersebut.
              Aruran diatas tidak dijumpai dalam UU.No. 1/1974 maupun dalam PP.No.9/1975 ,padahal aturan seperti ini sangat penting guna melindungi hak istri terhadap harta bersama pada satu sisi dan melindungi keutuhan harta bersam pada segi yang lain . Bahkan ( M. Yahya Harahap , 1990 ) kelalaian pembuat Undang –Undang mengatur hal yang demikian, merupakan hambatan bagi istri membela haknya terhadap suami yang boros dan berkelakuan tidak baik. Karena untuk mengajukan marital beslag hanya dapat diperkenankan apabila ada sengketa perceraian.Anggapan yang demikian adalah tidak tepat , sekalipun UU.No.1/1974 dan PP.No.9/1975 tidak mengaturnya, bukan berarti dilarang melakukan marital beslag dan pemeriksaan harta perkawinan diluar perceraian, apabila secara nyata salah satu pihak bertindak boros dan tidak tertib mengurus harta kekayaan bersama. Pengadilan dapat mempedomani ketentuan pasal 186 KUH Perdata sebagai aturan hukum pemisahan harta perkawinan diluar perceraian. Dan ternyata ketentuan dalam pasal 186 KUH Perdata  diatas telah tertampung dalam pasal 195 Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan : Suami atau istri dapat meminta sita harta bersama tanpa adanya gugat perceraian, hal itu dapat diminta apabila suami atau isri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti perjudian, pemborosan dan sebagainya.
               Dengan memperhatikan pasal 186 KUH Perdata dan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, dimungkinkan meminta harta bersama diluar sengketa perkara perceraian maupun pembagian harta bersama. Tanpa perkara apapun suami atau istri dapat mengajukan permintaan sita harta bersama kepada Pengadilan secara berdiri sendiri tanpa tergantung pada perkara .Dengan demikian permintaan itu tidak mutlak bersifat assesoir kepada gugatan cerai atau pembagian harta bersama.
              Ditinjau dari segi hukum dan keutuhan kehidupan rumah tangga, permintaan sita marital yang berdiri sendiri tanpa digantungkan pada perkara perceraian atau harta bersama, dianggap bermanfaat, oleh karenanya sangat beralasan dan realistis memberi hak kepada istri mengajukan permintaan sita marital dengan ketentuan istri dapat membuktikan tindakan pemborosaan yang dilakukan oleh suaminya. Sebagai landasanya Pengadilan berpedoman pada ketentuan pasal 186 KUH Perdata dan pasal 195 Kompilasi Hukum Islam dalam menerapkan kasus dimana suami tidak mau mengucapkan ikrat talak terhadap termohon ( istri) yaitu dengan mengabulkan eksekusi yang dimohonkan oleh termohon (istri), dan pada amar putusan Pengadilan bahwa sita jaminan telah dinyatakan sah dan berharga.
        Harta bersama adalah masuk dalam hukum kebendaan yang tunduk sepenuhnya pada hukum eksekusi, oleh kaena itu tindakan Pengadilan dalam mengabulkan permohona eksekusi harta bersama dari pemohon eksekusi ( istri ) didasarkan atas alasan atau pertimbangan hukum sebagai berikut :
a.      Adanya azas persamaan kedudukan didalam hukum
Sesungguhnya keadilan itu dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap yang hak kepada yang berhak dan melaksanakan hukum –hukum yang telah di syariatkan serta dengan menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil diantara sesama manusia . (Sayyid Sabiq, 1992 ) lebih lanjut bahwa menegakkan keadilan dan kebenaran  dapat menebarkan ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperkokoh kepercayaan antar penguasa dan rakyat, dan yang dimaksud penguasa disini adalah lembaga Pengadilan terutama hakim yang memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Oleh karenanya memberikan hak kepada orang yang berhak merupakan kewajiban dari system peradilan, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat ( 1) UUD l945 ,jo. Pasal 58 UU.No. 3/2006, yaitu segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan dalam kalimat yang hampir sama yaitu Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Kalau dikatakan bahwa suami istri mempunyai hak yang sama dan seimbang didalam pergaulan hidup di masyarakat, maka seharusnya jangan sampai hak istri untuk dapat menikmati hak-haknya mendapat hambatan, karena masing-masing mempunyai persamaan di dalam hukum. Atas dasar pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Internasional  yang bertujuan menghapus diskriminasi dan meningkatkan status perempuan yaitu Konvensi Internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia adalah Konvensi ILO nomor 100 tentang upah yang sama, tentang pekerjaan yang sama nilainya ( UU.No. 80/l957 ), Konvensi PBB tentang hak politik perempuan ( UU.No. 68/1956 ) , Konvensi tentang penghapusan terhadap perempuan ( UU.No. 7/1984 ).
Perbedaan gender sebetulnya tidak ada masalah selama tidak melahirkan ketidak adilan gender , namun ternyata perbedaan gender baik melalui mitos-mitos, sosialisasi, kultur, dan kebijakan Pemerintah telah melahirkan hukum yang tidak adil  bagi perempuan ( Agnes Widanti, 2005 : 20 ). Melihat kenyataan diatas, sampai kapan pihak istri dapat mempunyai kedudukan yang sama haknya dengan suami kalau tidak melalui putusan-putusan Pengadilan. Oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada azas kedudukan dan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan maka layak Pengadilan Agama mengabulkan permohonan eksekusi harta bersama yang diajukan oleh istri.
Demikian juga apabila seseorang mendakwakan haknya kepada orang lain, sedang dia mengajukan saksi-saksi untuk itu, dan hakim memutuskan hak itu baginya maka sesungguhnya halal baginya  untuk  mengambil  hak            (  eksekusi ) ini, jika bukti ini bukti yang benar. Hindun pernah mengadu kepada Rasulullah SAW. Banwa  Abu Sufyan (suaminya) itu seorang laki-laki yang bakhil, apakah dia boleh mengambil hartanya tanpa seijin darinya, maka Rasulullah menjawab:
خذ ي ما يكفيك وولدك با لمعروف   : artinya, ambillah harta darinya yang mencukupi engkau dan anakmu dengan cara yang baik ( Sayyid Sabiq, 1992 : 151 ). Dari jawaban Rasulullah terhadap Hindun diatas, dapat dimengerti bahwa, istri berhak untuk mendapatkan hartanya ( nafkah, harta bersama dan sebagainya ) yang menjadi hak para pihak tanpa harus menunggu terjadinya perceraian terlebih dahulu. Hal yang demikian berarti yang dilakukan Hindun telah sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mengabulkan permohonan eksekusi harta bersama dari Penggugat rekonpensi (istri) sekalipun antara suami istri secara yuridis masih terikat dalam perkawinan, tetapi secara factual tidak mungkin akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga ( pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 , jo. Pasal 116 huruf ( f) Kompilasi Hukum Islam. Juga penolakan eksekusi berakibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan, hal ini bertentangan dengan kaidah fiqh yang menyatakan : لا ضرر  ولا ضرار   artinya tidak boleh memadlorotkan diri sendiri dan tidak boleh memadlorotkan kepada orang lain ( Djazuli, 2005 : 110 ).
Kaidah tersebut juga menjadi landasan bagi larangan dan pencegahan perbuatan yang membahayakan serta landasan keharusan menentukan sesuatu yang maslahat dalam bentuk mengambil manfaat ( Juhaya S. Praja , 1993 : 193 ). Suami istri yang telah nyata-nyata tidak dapat mempertahankan rumah tangganya, demikian pula harta bersama yang sudah tidak menjadi hak suami lagi dan sudah beralih menjadi hak orang lain, maka mempertahankan hak milik orang lain, sedang orang lain tersebut sangat membutuhkannya maka sangat bertentangan dengan kaidah diatas karena jelas  akan membuat orang lain hidup menderita apalagi kalau anak-anak memilih ikut tinggal bersama ibunya setelah terjadi perceraian.
Disamping kaidah diatas juga berdasarkan kaidah lainnya ,yaitu :
تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة artinya, kebijakan pemimpin dalam urusan  public harus berorientasi pada kemaslahatan. Berdasarkan kaidah ini dapat dipahami bahwa pertimbangan Pengadilan Agama mengabulkan tindakan eksekusi harta bersama adalah semata-mata untuk melindungi pihak yang berperkara agar tercipta kemaslahatan bagi pihak yang berperkara terutama agar sesuai dengan tujuan bahwa putusan Pengadilan benar-benar berguna bagi pencari keadilan. Karena keadilan adalah hak bagi semua manusia baik kawan maupun lawan, orang yang baik maupun  orang yang jahat  akan mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilam kepada musuh lebih dekat kepada taqwa ( QS. 5 : 8), keadilan harus selalu dilakukan dan ditegakkan ( QS. 16 : 102 , QS. 4 : 135 ). Semua Rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil ( QS. 57 : 25 ). Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang si kuat terhadap si lemah ( Rahmat Djatnika : 1994 : 149 ).
b.      Menegakkan hukum dan keadilan
Oleh karena tujuan Peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan maka hakim harus : (1) Mampu menafsir Undang-Undang secara  actual, agar hukum yang diterapkan dilenturkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, termasuk diterapkan sesuai dengan tuntutan kepentingan umum dan kemaslahatan masa kini. (2). Berani berperan mencipta hukum baru, dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur permasalahan tentang sesuatu kasus konkreto, seperti permohonan eksekusi harta bersama dimana Pemohon  tidak mau mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon , belum ada aturan hukumnya sampai saat ini maka Hakim harus berperan mencipta hukum baru yang disesuaikan dengan kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal itu dapat diwujudkan Hakim dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan masyarakat. Dalam penyelaman tersebut, Hakim berusaha menemukan dasar-dasar atau azas-azas hukum baru. Akan tetapi dalam hal inipun harus beranjak dari common basic idie (landasan cita-cita umum ) falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Berani berperan melakukan CONTRA LEGEM , yaitu Hakim harus berani menyingkirkan pasal undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan rasa kebenaran dan keadilan. Hal ini dilakukan setelah Hakim menguji dan mengkaji bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan ketertiban dan kemaslahatan umum, karenanya Hakim  harus mengesampingkan pasal tersebut, berbarengan dengan itu Hakim boleh mencipta hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat stare decesis. (4) Mampu berperan mengadili secara kasuistik . yaitu Pengadilan/Hakim harus mampu mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya ,oleh karenanya harus mampu berperan mengadili perkara case by case, tidak dibenarkan membabi buta mengikuti putusan yang sudah ada tanpa menilai keadaan khusus (particular reason ) yang terkandung dalam perkara yang bersangkutan, sebab dalam kenyataan tidak ada perkara yang persis sama. Dari penjelasan diatas peran Hakim sangat dominan dalam menafsir, mencipta hukum baru, mencari azas –azas baru, melakukan contra legem dan mengadili secara kasuistik.
C . KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan diatas maka dapat disimpukan sebagai berikut :
1.      Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Agama dalam mengeksekusi harta bersama atas putuan cerai talak yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekalipun Pemohon (suami ) tidak mau mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (istri) adalah:
(a), Dengan melakukan CONTRA LEGEM terhadap pasal 70 ayat (6) UU.No.50 Tahun 2009  tentang Perubahan kedua atas UU.No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
(b)   Dengan memberlakukan hukum eksekusi dan azas-azas eksekusi .
                       (c) Dengan mendasarkan adanya amar putusan Pengadilan Agama yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut .
 (d) Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama untuk menyelamatkan harta bersama yang menjadi hak Termohon.

2.      Bahwa Pengadilan Agama disamping harus berani melakukan contra legem terhadap pasal 70 ayat (6) UU.No.50 Tahun 2009 ,juga harus dapat mencipta hukum baru, menafsir Undang-Undang secara actual agar putusan Pengadilan Agama memenuhi rasa keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.
PENUTUP
Suatu hal yang sering terjadi di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan  perkara cerai talak yang direkonpensi dengan harta bersama banyak hambatan dalam eksekusinya namun karena eksekusinya menyangkut hal kebendaan (zaak ) khususnya naharta bersama , maka dibutuhkan keberanian untuk mengesampingkan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang sudah tidak layak untuk diterapkan . dan  kembali mempertahankan hukum yang lama yang masih sesuai serta menerapkan hukum baru yang lebih maslahat
 ( المحا فظة علي القديم الصالح  والاْخذ بالجد يد الاْصلا ح ).
Demikian uraian tentang “Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Dalam Mengeksekusi Harta Bersama Atas Putusan Cerai Talak” , semoga tulisan ini ada guna dan manfaatnya, segala kritik dan saran sangat penulis harapkan dari para pembaca, terimakasih, Wallohu a’lam bisshawwab.

                                                          Blitar, 09 Juni 2014
                                                                       Penulis

                                                            Drs. H. SUDONO,  M.H.



DAFTAR PUSTAKA
*) adalah Hakim Madya Muda  pada  Pengadilan  Agama  Blitar  kelas   IA.
Agnes Widanti, 2005, Hukum Berkeadilan Jender, Buku Kompas, Jakarta.
Abdul Wahab Khollaf, l977, Ilmu Ushul Fiqh, Darl Fikr, Beirut Lebanon.
Cholidur Azhar, 1997, Dalam Mimbar Hukum No. 32 thn.VIII/l997, Al Hikmah, Ditbinbaperais, Jakarta.
Djazuli, 2005, Ilmu Fiqh, Penggalian , Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam , Kencana , Jakarta.
Hensyah Syahlani, l993, Penemuan dan pemecahan masalah Hukum Dalam Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Mahkamah Agung RI. 1998, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II cet,III Mahkamah Agung RI., Jakarta.
M. Yahya Harahap, l993, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta.
----------, l993, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang perdata, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
----------, 2006, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
----------, l987, Permasalahan dan Penerapam Sita jaminan (Conservatoir Beslag ), Pustaka ,Bandung.
Sayyid Sabiq, l992, Fiqhus Sunnah, Juz II, Darl Fikr, Beirut Lebanon.
Sudikno Mertokusumo, l988, Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bekti, Yogyakarta.
----------, l993 Bab-Bab Tentang penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bekti, Yogyakarta.
Tim PPHIM, PTA.Makassar, 2005, Suara Uldilag No.6/2005,Pokja perdata Agama MARI, Jakarta.
Wahbah Azzuhaili, l986, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu,Darl Fikr Beirut,Lebanon.
Drs. Sudono, MH. , Eksekusi Putusan Cerai Talak dan Implikasi Hukumnya Terhadap Harta Bersama, Tesis, Universitas Islam Malang, 2007.